"Mulai dari penyelidikan, tahap-tahapnya, kemudian ada pembuatan laporan hasil kegiatan, ada ekspos, ada penerbitan sprindik umum, ada penelitian alat bukti lagi, kemudian baru ada penetapan tersangka," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya pun telah membuktikan tahapan tersebut di sidang praperadilan, yang mana semuanya memang sejak awal dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP Kejaksaan. Dia mengajak semua pihak menghormati putusan praperadilan pula dan sama-sama membuktikan di sidang pokoknya kelak.
"Sejak awal kami sebenarnya yakin sekali praperadilan yang diajukan ini pasti akan ditolak karena mekanisme, tata acara, sudah kita lampaui semuanya. Nah terkait masalah pokok perkara, nanti kita buktikan sama-sama di persidangan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)