Kejagung Periksa Delapan Saksi Terkait Kasus Bakti Kominfo
Kejagung sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS).
IDXChannel - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, pihaknya sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Memeriksa 8 orang saksi," kata dia di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Delapan saksi yang diperiksa pada hari ini adalah MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.
DIW selaku VP Sales Abhimata Citra Abadi. APS selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma. TH selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecommunication and Electrical. RB selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo dan FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka perkara korupsi tersebut.
"Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar Ketut.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Untuk tersangka, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(SLF)