Kejagung Periksa Petinggi Kadin Indonesia dan Pejabat Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Bakti Kominfo
Kejagung memeriksa delapan orang saksi termasuk petinggi Kadin dan pejabat Kemenkeu terkait dugaan korupsi penyediaan BTS Bakti Kominfo.
IDXChannel - Kejagung memeriksa delapan orang saksi pada Rabu (1/3/2023). Hal itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan kedelapan saksi itu akan diperiksa terkait tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Adapun kedelapan saksi yang diperiksa yakni MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia; AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I; DIW selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi.
Kemudian APS selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma; TH selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical; RB selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo, dan FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," pungkasnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Untuk tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(FRI)