News

Kejagung Periksa Tujuh Orang Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Sritex

Danandaya Arya Putra 25/07/2025 23:00 WIB

Kejagung memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit sejumlah bank kepada Sritex.

Kejagung Periksa Tujuh Orang Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Sritex. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, dan entitas anak usaha pada Jumat (25/7/2025).

Mereka diperiksa atas nama tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus memeriksa 7 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex dan entitas anak usaha," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan, Jumat (25/7/2025).

>

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Adapun saksi yang diperiksa di antarnya:

  1. WN selaku Pemimpin Bisnis Korporasi dan Multinasional 2 (LMC 2) BNI tahun 2018.
  1. SMS selaku Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011-2012.
  1. AS selaku GM Inventory/Gudang PT Sritex.
  1. SYF selaku Direktur Teknik PT Asuransi Central Asia.
  1. NT selaku Pemimpin Divisi pada Grup Audit Intern Bank DKI yang terkait dengan Audit Internal atas Fasilitas Kredit a.n. PT Sritex.
  1. UF selaku Ketua Tim Pemeriksaan pada Grup Audit Intern Bank DKI yang melakukan Audit Internal terkait Fasilitas Kredit a.n. PT Sritex.
  1. DS selaku Pemimpin Grup Audit Intern PT Bank DKI.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Iwan diketahui menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit. Dia malah menggunakan dana itu untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Tindakan ini pun dianggap sebagai penyalahgunaan dana kredit karena tujuan penggunaan dana berbeda dari yang dijanjikan dalam perjanjian kredit.

Selain Iwan, ada dua tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mappa serta mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE