IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka Allan Moran Severino (AMS) yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2006-2023 mencairkan kredit dengan invoice fiktif.
“Kami perlu sampaikan juga peran para tersangka yaitu untuk AMS sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan termasuk dalam memproses kredit di pihak perbankan. Yang kedua menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo dikutip Selasa (22/7/2025).
Selain itu, kata Nurcahyo, tersangka AMS menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI Jakarta tidak sesuai peruntukannya.
"Dalam pengajuan kredit ini adalah modal kerja, tetapi menggunakan uang pencairan tersebut untuk melunasi hutang MTN atau Medium Term Notes,” katanya.