IDXChannel - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penetapan tersangka ini setelah dilakukan setelah penyidik periksa 175 saksi dan ahli, serta beberapa surat yaitu dokumen terkait.
“Maka pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang dipanggil pada hari ini penyidik berkesimpulan melakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo di Loby Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin malam (21/7/2025).
Nurcahyo menambahkan, kedelapan tersangka tersebut yang pertama AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, yang kedua di BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022.