sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerugian Negara Korupsi Kredit Sritex Capai Rp1,08 Triliun

News editor Binti Mufarida
22/07/2025 06:30 WIB
Dugaan korupsi pada pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah merugikan negara sebesar Rp1,08 triliun
Kerugian Negara Korupsi Kredit Sritex Capai Rp1,08 Triliun (iNews Media Group)
Kerugian Negara Korupsi Kredit Sritex Capai Rp1,08 Triliun (iNews Media Group)

IDXChannel - Kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah merugikan negara sebesar Rp1,08 triliun. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menjadikan delapan orang sebagai tersangka baru.

“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,- yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo di Loby Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin malam (21/7/2025).

Dia menambahkan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 175 saksi dan ahli, serta surat yaitu dokumen terkait yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.

Nurcahyo mengatakan angka ini didapatkan dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex. Sejauh ini, beberapa petinggi dari tiga bank daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga bank ini diketahui memberikan kredit kepada Sritex meski telah mengetahui kondisi keuangan Sritex tidak dalam keadaan baik.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement