Sritex mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sebesar Rp395.663.215.800,. Lalu, dari Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) Sebesar Rp543.980.507.170,. Adapun, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp149.007.085.018,57.
Untuk diketahui, total pinjaman sebesar Rp3,58 triliun ini didapatkan Sritex dari tiga bank pemerintah daerah dan satu himpunan bank pemerintah.
Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan. Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya adalah Rp2,5 triliun.
Penyidik menyampaikan, kredit yang diberikan ini justru disalahgunakan oleh pihak Sritex. Yang seharusnya dijadikan modal usaha justru digunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan untuk pembelian aset non produktif.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Nur Ichsan Yuniarto)