News

Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Pasir di Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah

Danandaya Arya Putra 03/10/2025 00:02 WIB

Aon merupakan pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Pasir di Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah

IDXChannel - Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 42 ribu ton mineral pasir jarang yang diduga milik terpidana kasus korupsi IUP timah Tamron alias Aon.

Aon merupakan pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

"Jampidsus melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah jadi narapidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis (2/10/2025).

Anang menambahkan, dalam eksekusi tersebut, penyidik menggeledah gudang di Desa Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, dan sebuah bekas pabrik bernama Mutiara Prima Sejahtera di daerah yang sama.

Hasilnya, ditemukan 42 ribu ton mineral pasir jarang berjenis timah, zirkon, dan monasit di dalam empat gudang.

"Estimasi transaksi dari PT Timah Tbk itu nilainya sekitar Rp216 miliar," kata dia.

Saat ini, seluruh mineral yang ditemukan tersebut telah disita. Nantinya, mineral sitaan itu akan diserahkan ke negara untuk dikelola melalui PT Timah Tbk.

Keuntungan yang didapatkan akan digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

“Nanti kami tindak lanjuti. Itu salah satu yang akan kami lakukan ekspor karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE