News

Kejagung Sita Rumah Tersangka Korupsi Satelit Kemehan di Gandaria Jaksel

Rizky Syahrial 23/10/2022 12:05 WIB

Penyitaan tersebut berupa satu rumah di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.

Kejagung Sita Rumah Tersangka Korupsi Satelit Kemhan di Gandaria Jaksel (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu rumah yang dimiliki oleh tersangka PT Dini Nusa Kesuma (DNK), Arifin Wiguna (AW) terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021.

"Tim Penyidik Koneksitas melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021," Ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya Sabtu (22/10/2022).

Dia melanjutkan, penyitaan tersebut berupa satu rumah di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.

Ketut melanjutkan, Penyitaan tersebut juga atas izin pemilik yang beratas namakan AW sebagai pemilik tanah dan bangunan. Ia dan jajarannya memasang papan penyitaan di lokasi.

"Tim melakukan pemasangan papan atau stiker pengumuman penyitaan yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan menjadi obyek penyitaan telah resmi dan sah secara hukum disita," papar dia.

Ia menambahkan, Penyitaan tersebut didampingi oleh Sekretaris Kelurahan Gandaria Utara, staf kelurahan setempat, petugas Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, petugas dari Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan. 

Menurutnya, dalam kegiatan penyitaan rumah ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

(SAN)

SHARE