IDXChannel - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan penyitaan aset kembali terhadap terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro.
Tercatat total 150 bidang tanah di Tangerang milik Benny, disita oleh Kejaksaan lantaran menutupi biaya uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi pada Kamis ini (13/10/2022).
Menurut Sumedana, aset milik Benny yang disita terdapat di dua tempat, yakni di desa Mekarwangi dan desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.