sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Jiwasraya, 150 Bidang Tanah Benny Tjokro Dirampas Kejagung

News editor Muhammad Farhan
13/10/2022 22:55 WIB
Kejagung kembali menyita aset terpidana korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro yakni 150 bidang tanah di Tangerang.
Korupsi Jiwasraya, 150 Bidang Tanah Benny Tjokro Dirampas Kejagung. (Foto: MNC Media).
Korupsi Jiwasraya, 150 Bidang Tanah Benny Tjokro Dirampas Kejagung. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan penyitaan aset kembali terhadap terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro

Tercatat total 150 bidang tanah di Tangerang milik Benny, disita oleh Kejaksaan lantaran menutupi biaya uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi pada Kamis ini (13/10/2022). 

Menurut Sumedana, aset milik Benny yang disita terdapat di dua tempat, yakni di desa Mekarwangi dan desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement