"Untuk di desa Mekarwangi, total 99 bidang tanah seluas 650,290 meter persegi disita. Sedangkan di desa Dangdang, total aset Benny yang kami eksekusi yakni 51 bidang tanah seluas 632,588 meter persegi," ujar Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (13/10/2022).
Sumedana juga mengungkapkan, aset Benny yang disita nantinya akan dilelang guna menutup biaya tambahan uang pengganti dari hukuman yang telah diputuskan.
"Tindakan penyitaan ini sudah sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa jika terpidana Benny Tjokrosaputro tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terang Sumedana.