News

Kejagung Sudah Lelang Aset Kasus Jiwasraya Senilai Rp3,1 Triliun

Puteranegara 02/02/2023 09:49 WIB

Kejagung mencatat telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp3,1 triliun.

Kejagung Sudah Lelang Aset Kasus Jiwasraya Senilai Rp3,1 Triliun. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp3.110.042.396.973,91 (Rp3,1 triliun) sejak September 2022 hingga Januari 2023.

"Baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Uang triliunan rupiah itu diperoleh dari pemulihan aset di antaranya:

1. Tanah dan Bangunan senilai Rp79.815.957.844 (170 bidang tanah dan bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah atau bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp1.411.115.009.000);

2. Kendaraan senilai Rp8.108.893.000 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);

3. Reksa Dana senilai Rp1.620.724.273.836,15 (90 produk Reksa Dana);

4. Efek senilai Rp1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi dan pencairan dana terkait efek);

5. Penjualan langsung senilai Rp26.020.000 (sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris 501);

6. Setoran nilai senilai Rp11.823.398.617,87 (uang rampasan);

7. Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp856.532.000

8. Kapal Phinisi senilai Rp5.550.689.000,

9. Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000 (Conveyor, Bangunan Mess, Room Power House, Kendaraan dan Alat Berat);

10. Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp3.917.466.000 (4 unit kendaraan mobil).

Menurut Ketut, masih banyak barang rampasan kasus Jiwasraya yang perlu diselesaikan, sebagaimana upaya untuk mengoptimalkan PNBP. 

"Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas," tutup Ketut. 

(FAY)

SHARE