IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyelesaikan kasus perusahaan asuransi bermasalah seperti Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life dan Wanaartha.
"Kami tetap berikan apresiasi atas ketegasan pimpinan OJK yang baru karena telah mencabut izin usaha Wanaartha Life. Namun, kami terus mendorong ketegasan OJK untuk menindak asuransi bermasalah lainnya,” ungkap anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya, OJK telah mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) pada 5 Desember 2022. Tindakan ini dikarenakan PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Ini lantaran PT WAL tidak mampu menutup selisih antara kewajiban dan aset akibat akumulasi kerugian yang berasal dari penjualan produk saving plan.
“Kasus ini harus menjadi catatan bagi OJK untuk semakin meningkatkan kualitas pengawasan secara komprehensif, terintegrasi, dan cermat. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Terutama terhadap 13 perusahaan asuransi yang kini ditetapkan dalam status pengawasan khusus oleh OJK,” ucap Puteri.
Sebagai informasi, OJK menetapkan status pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi, yang terdiri dari 7 perusahaan asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi. Menurut Peraturan OJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, perusahaan asuransi ditetapkan dalam status pengawasan khusus jika mengalami kesehatan keuangan yang memburuk sesuai kriteria yang ditentukan OJK.
“Harus dipastikan 13 perusahaan ini diawasi secara intensif dan komprehensif. Jangan sampai kecolongan yang justru menimbulkan kerugian pemegang polis. OJK harus dalami akar permasalahannya dan pastikan rencana penyehatan setiap perusahaan asuransi ini mampu menjawab permasalahan yang dihadapi. Jadi, saya tekankan lagi kepada OJK agar tingkatkan kinerja pengawasan dan cepat rampungkan kasus-kasus ini,” ungkap Puteri.
Dia pun berharap UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan bisa semakin memperkuat upaya OJK untuk menciptakan industri perasuransian yang aman, sehat, produktif, dan berkelanjutan. (RRD)