IDXChannel - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan tidak fair jika penyelesaian kasus Jiwasraya diselesaikan menggunakan Penyertaan Modal Negara (PMN) hingga mencapai sebesar Rp20 triliun.
Menurut Rieke, kerugian negara tersebut seharusnya bisa dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa.
Di sisi lain, Rieke memaklumi mekanisme tersebut harus ditempuh demi menyelamatkan para nasabah Jiwasraya.
"Kerugian Jiwasraya Rp16,807 triliun. Lalu terdakwa hanya diminta mengembalikan Rp6,78 triliun. Sementara, ada suntikan PMN dari APBN yang notabene adalah uang rakyat," tegas dia saat rapat Komisi VI dengan Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Robertus Bilitea beserta jajaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan di Jakarta, Senin (30/1/2023).
"Saya tetap dalam pendirian hal itu tidak fair. Karena, sebetulnya PMN bisa digunakan untuk hal lain dan seharusnya ganti rugi bisa dikembalikan semua oleh para terdakwa. Tapi oke lah, itu mekanisme karena kita harus segera menyelamatkan para nasabah dengan polis-polisnya," imbuh dia.