IDXChannel - Direksi PT Asuransi Jiwasraya dipolisikan pengurus serikat pekerja Jiwasraya karena dituding melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Direksi yang dipolisikan ke Polda Metro Jaya, yakni Direktur Utama Angger P Yuwono dan Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R Mahelan Prabantarikso.
Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/64/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2023. Pelapor atas nama Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya.
"Dalam hal ini Direktur Utama Angger P. Yuwono kemudian Direktur SDM R. Mahelan Prabantarikso sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja," kata kuasa hukum serikat pekerja Jiwasraya, Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2023).
Angger dan Mahelan dipersangkakan dengan Pasal 43 Juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Serikat Pekerja. Dia mengatakan, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.