sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PHK Sepihak, Direksi Jiwasraya Dipolisikan

News editor Erfan Ma'ruf
05/01/2023 21:42 WIB
Direksi PT Asuransi Jiwasraya dipolisikan pengurus serikat pekerja Jiwasraya karena dituding melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
PHK Sepihak, Direksi Jiwasraya Dipolisikan (FOTO: MNC Media)
PHK Sepihak, Direksi Jiwasraya Dipolisikan (FOTO: MNC Media)

"Secara Undang-Undang Serikat Pekerja setiap pengurus serikat pekerja itu sebenarnya tidak boleh di-PHK sepihak oleh manajemen karena ada pidananya. Jadi karena demikian kemudian para pengurus yang di-PHK ini membuat laporan polisi," katanya.

Sementara itu Nugroho Eko Wibowo menambahkan, dalam kasus ini ada 89 karyawan yang dipecat secara sepihak. Sebagian besar yang dipecat adalah pengurus dan anggota serikat pekerja. Dirinya mengatakan, pemecatan secara sepihak tersebut berdampak besar terhadap Serikat Pekerja Jiwasraya.

"Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022 diberlakukannya 1 Januari 2023. Secara otomatis Serikat Pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasional lagi," pungkasnya. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement