sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PHK Sepihak, Direksi Jiwasraya Dipolisikan

News editor Erfan Ma'ruf
05/01/2023 21:42 WIB
Direksi PT Asuransi Jiwasraya dipolisikan pengurus serikat pekerja Jiwasraya karena dituding melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
PHK Sepihak, Direksi Jiwasraya Dipolisikan (FOTO: MNC Media)
PHK Sepihak, Direksi Jiwasraya Dipolisikan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direksi PT Asuransi Jiwasraya dipolisikan pengurus serikat pekerja Jiwasraya karena dituding melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Direksi yang dipolisikan  ke Polda Metro Jaya, yakni Direktur Utama Angger P Yuwono dan Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R Mahelan Prabantarikso.

Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/64/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2023. Pelapor atas nama Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya.

"Dalam hal ini Direktur Utama Angger P. Yuwono kemudian Direktur SDM R. Mahelan Prabantarikso sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja," kata kuasa hukum serikat pekerja Jiwasraya, Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2023). 

Angger dan Mahelan dipersangkakan dengan Pasal 43 Juncto Pasal 28  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Serikat Pekerja. Dia mengatakan, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. 

"Secara Undang-Undang Serikat Pekerja setiap pengurus serikat pekerja itu sebenarnya tidak boleh di-PHK sepihak oleh manajemen karena ada pidananya. Jadi karena demikian kemudian para pengurus yang di-PHK ini membuat laporan polisi," katanya.

Sementara itu Nugroho Eko Wibowo menambahkan, dalam kasus ini ada 89 karyawan yang dipecat secara sepihak. Sebagian besar yang dipecat adalah pengurus dan anggota serikat pekerja. Dirinya mengatakan, pemecatan secara sepihak tersebut berdampak besar terhadap Serikat Pekerja Jiwasraya.

"Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022 diberlakukannya 1 Januari 2023. Secara otomatis Serikat Pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasional lagi," pungkasnya. (RRD)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement