Lebih lanjut, Rieke mempertanyakan sisa ganti rugi kasus Jiwasraya. Sebab, terdakwa hanya membayar Rp6,78 triliun yang artinya masih ada sisa kerugian Rp10,8 triliun.
"PMN Rp20 triliun lalu kemudian holding Rp6,7 triliun, itu sudah Rp26,7 triliun. Sementara kerugian Jiwasraya Rp16,807 triliun, ini kan sudah lebih. Oleh karena itu, kami butuh data yang lengkap sebagai bagian dari pengawasan," tegas Rieke.
Selain itu, Rieke menyoroti kasus korupsi PT ASABRI yang pelakunya juga merupakan pelaku kasus korupsi Jiwasraya. Terkait hal itu, Rieke mengusulkan ke depan perlu diadakan rapat secara bersama-sama antara PT ASABRI dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
"Kita harus mendapatkan kejelasan bagaimana ketika aset itu disita. Karena kita tahu, membangun IFG itu tidak mudah. Betulkah aset itu disita? Berapa total aset yang disita dari para terdakwa?" tandas Rieke.
"Tidak bisa kemudian terdakwa hanya menerima sanksi penjara yang juga kemudian beberapa mendapatkan keringanan hukuman lalu kemudian manajemen yang baru, sekarang ini harus bekerja keras untuk menutupi kebobrokan yang sebenarnya tidak dilakukan manajemen IFG yang baru ini," sambungnya.