News

Kejagung Tetapkan 22 Tersangka Korupsi Timah, Enam di Antaranya TPPU

Irfan Ma'ruf 29/05/2024 18:09 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kejagung Tetapkan 22 Tersangka Korupsi Timah, Enam di Antaranya TPPU. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Enam tersangka TPPU yang dimaksud adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis.

Kemudian, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI); Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Sugito Gunawan (SG); pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); dan Dirut PT RBT Suparta.

Bahkan, kejaksaan berpeluang akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi. Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengetahui status uang atau harta kekayaan yang didapat dari Harvey Moeis. 

"Kita harus bisa pastikan ketika dilakukan penyitaan dan dibawa ke pengadilan, yang ini riil hasil kejahatan atau TPPU sehingga kita perlu keterangan dari istrinya. Apalagi ada pernyataan pisah harta. Kita harus pisahkan bagaimana pemisahannya, apa yang dipisahkan agar tidak terkontaminasi dari uang hasil kejahatan di timah," jelasnya.

"Jadi dua ini kita dalami, jadi kita perlu dalami keterangan dari istrinya. Dan khususnya uang yang didapat dari tersangka H di tata niaga Timah," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih.

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan 271 dan ini adalah mencapai sekitar 300 T," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (29/5/2024). 

Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPK dan ahli kerugian real terkait dengan ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini dalam menangani kasus tersebut pihaknya masuk pada tahap terakhir. Jika nantinya telah selesai akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). 

Para tersangka mulai dari  Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sementara itu, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

(SLF)

SHARE