News

Kemendikdasmen Tegaskan Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN di 2027

Riyan Rizki Roshali 11/05/2026 16:33 WIB

Kemendikdasmen menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru yang berstatus non-ASN pada 2027.

Kemendikdasmen Tegaskan Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN di 2027. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru yang berstatus non-ASN pada 2027.

Hal itu ia sampaikan mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini yang telah menyatakan sebelumnya tidak ada PHK guru non-ASN.

“Memotret apa yang disampaikan oleh Menpan gitu ya, bahwa meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir 2026, Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bahwa Menpan RB mengatakan para guru non-ASN bisa mengikuti seleksi dengan skema sesuai dengan ketentuan.

“Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini, Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas," ujarnya.

Saat ini, kata dia, Kemendikdasmen sedang merumuskan bagaimana seleksi dan skema untuk seleksi guru non-ASN agar statusnya jelas.

“Lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kita sedang merumuskan dengan Menpan. Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya, sambil penataan terus dilakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, ia menjelaskan terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 merupakan rujukan agar pemerintah daerah mempekerjakan guru non-ASN.

“Sebenarnya ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda,” imbuhnya.

Ia mengakui keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

“Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE