News

Kemenhub Pastikan Subsidi Transportasi Publik Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

Iqbal Dwi Purnama 14/02/2025 07:57 WIB

Kemenhub memastikan subsidi transportasi publik lewat Public Service Obligation (PSO), termasuk kereta api, tidak terdampak efisiensi anggaran.

Kemenhub memastikan subsidi transportasi publik lewat Public Service Obligation (PSO) tidak terdampak efisiensi anggaran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan subsidi transportasi publik lewat Public Service Obligation (PSO), termasuk kereta api, tidak terdampak efisiensi anggaran. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dipastikan tetap memperoleh PSO sesuai pagu awal Rp4,79 triliun.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhy mengatakan, Kemenhub terdampak efisiensi anggaran hingga 43,66 persen sehingga pagu efektif menjadi Rp17,72 triliun dari pagu awal Rp31,45 triliun. Dia menekankan, layanan transportasi publik bersubsidi tetap menjadi prioritas Kemenhub.

"Dengan anggaran yang ditetapkan saat ini, penyelenggaraan layanan transportasi publik bersubsidi akan kami laksanakan dan menjadi prioritas serta fokus Kemenhub," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (14/2/2025).

Di samping subsidi, Dudy juga menjamin Kemenhub akan memprioritaskan belanja pegawai Kemenhub meski ada efisiensi anggaran. 

Dalam beberapa hari terakhir, Kemenhub melakukan analisis berbasis risiko atas APBN 2025 yang diberikan Kemenhub. Menurut Dudy, dengan analisis tersebut, seluruh program Kemenhub masih bisa dijalankan dengan anggaran yang tersedia.

"Kemenhub berkomitmen untuk memastikan dan mengoptimalkan ketersediaan layanan transportasi yang terjangkau dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Harapannya, kami bisa melaksanakan anggaran 2025 dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Dia menambahkan, anggaran Rp17,72 triliun tersebut akan digunakan oleh sembilan unit organisasi di Kemenhub. Masing-masing untuk Sekretariat Jenderal Rp 464,09 miliar, Inspektorat Jenderal Rp85,48 miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp3,14 triliun.

Kemudian untuk Ditjen Perhubungan Laut Rp7,32 triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp3,39 triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp1,31 triliun, Badan Kebijakan Transportasi Rp71,01 miliar, BPSDMP Rp1,82 triliun, dan BPTJ Rp108,95 miliar.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE