News

Kemenkes Bakal Libatkan Buruh Terkait Penyusunan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Muhammad Farhan 18/10/2024 19:01 WIB

Kemenkes akan melibatkan para buruh dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait kemasan rokok polos tanpa merek.

Kemenkes Bakal Libatkan Buruh Terkait Penyusunan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melibatkan para buruh dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait kemasan rokok polos tanpa merek. Hal itu dilakukan karena adanya kekhawatiran para buruh tembakau terdampak menurunnya penjualan produk tembakau.

Perwakilan Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih, menegaskan Kemenkes sejatinya berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak yang terdampak, terutama para buruh, dalam proses penyusunan kebijakan tersebut ke depannya.

"Melalui kerja sama yang erat dengan pemangku kepentingan, kami akan memastikan bahwa RPMK disusun dengan memperhatikan berbagai masukan dari lapangan. Penyusunan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi mereka yang terkena dampak langsung," kata Benget dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Dia mengatakan hal tersebut di kala menerima kunjungan audiensi ratusan aksi massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI).

Pada kesempatan itu, Benget menilai RPMK bisa berdampak langsung terhadap buruh tembakau. “Karena kami melihat buruh ikut terdampak, kita akan bersama-sama menyusun, ini bukan janji tapi ini akan kita laksanakan," ujar dia.

Di sisi lain, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM SPSI Sudarto AS mengatakan aksi penyampaian pendapat dari ratusan buruh dan pekerja tembakau dari berbagai daerah yang tergabung dalam serikat FSP RTMM SPSI, ditujukan untuk mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sekaligus membatalkan aturan turunannya, yakni RPMK Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

"Aksi penyampaian pendapat ini merupakan langkah kesekian yang ditempuh para buruh dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang terancam kehidupannya akibat adanya pasal-pasal restriktif inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 maupun RPMK," tuturnya.

Akibat ketidakmampuan untuk berkomunikasi melalui jalur resmi, Sudarto bersama ribuan buruh dan pekerja tembakau yang tergabung dalam RTMM SPSI akhirnya turun ke jalan sebagai bentuk protes atas kurangnya tanggapan dari pemerintah.

“Kami sudah berkali-kali mengirim surat, mencoba audiensi, bahkan meminta pemerintah untuk berdialog, tapi semuanya tidak direspons. Karena itu, kami akhirnya memutuskan untuk turun ke Jakarta,” kata Sudarto.

(Febrina Ratna)

SHARE