News

Kemnaker Klaim Perppu Ciptaker Jadi Solusi Hadapi Dinamika Ekonomi

Iqbal Dwi Purnama 18/02/2023 13:30 WIB

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemnaker Klaim Perppu Ciptaker Jadi Solusi Hadapi Dinamika Ekonomi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan sebuah solusi untuk Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

"Kita harus melihat bahwa Perppu Cipta Kerja ini adalah sebuah ikhtiar kita untuk mencari solusi dalam mengantisipasi dampak dinamika global dan kepastian hukum," kata Anwar Sanusi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (18/2/2023).

Sehingga Kemnaker menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang telah menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. "Kita berharap Perppu ini dapat segera menjadi Undang-Undang, sehingga urgensi dari Perppu dapat tercapai," lanjutnya.

Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga diyakini mampu menjadi payung hukum bagi pengembangan investasi serta menciptakan lapangan kerja. Mengingat ada target untuk menggaet investor sebesar Rp1.400 triliun pada tahun 2023 ini.

Anwar Sanusi berharap, Komunitas Hukum di Lingkungan Kemnaker maupun unit teknis hukum di K/L lain diharapkan dapat memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh. "Sehingga teman-teman komunitas hukum dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Perppu Cipta Kerja, khususnya substansi ketenagakerjaan," jelasnya. 

Sekedar informasi, Perppu Ciptaker telah disetujui di Baleg DPR RI dengan 7 suara fraksi yang setuju dan 2 yang menolak. Sekjen Anwar menjelaskan untuk fraksi yang menolak itu aspirasinya bakal ditampung dan bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan turunan kemudian.

Sekjen Anwar menjelaskan, secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan.

Diantaranya terkait Alih Daya/Outsourcing (Pasal 64) yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, dimana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah. Kemudian juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.

(DKH)

SHARE