IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras serta menolak Badan Legislatif DPR RI yang menyetujui membawa Perppu Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di dalam Sidang Paripurna.
Presiden KSPI, Said Iqbal menuturkan, sikap DPR sendiri bertentangan dengan keinginan masyarakat luas, termasuk di dalamnya kelas pekerja.
"Beberapa waktu lalu Litbang Kompas menyebut bahwa mayoritas publik atau 61,3 persen responden menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mendesak," katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
"Dengan demikian, DPR yang mengesahkan Perppu menjadi Undang-Undang mewakili siapa?" tanya dia.
Baca Juga: