Selain itu, jelas Said Iqbal, kaum buruh akan mempertimbangkan untuk melakukan aksi mogok kerja nasional.
Selanjutnya, saat nomor UU-nya sudah keluar, pihaknya juga akan langsung melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baik uji formil maupun uji materiil.
“Kami sudah menduga dari awal, DPR akan setuju menjadikan Perppu sebagai Undang-Undang. Dari awal kami sudah menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR. Mosi tidak percaya pada DPR hari ini terbukti, mana kala DPR mengesahkan Perppu No 2 tahun 2022 menjadi undang-undang,” tegas Said Iqbal.
(YNA)