News

Kepala Desa Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Riana Rizkia 24/02/2025 13:54 WIB

Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di pagar laut Tangerang.

Kepala Desa Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang. (Foto: Riana/MNC Media)

IDXChannel - Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Berdasarkan pantauan IDX Channel, Arsin tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri dengan menggunakan masker putih dan topi hitam yang menutupi wajahnya.

Terlihat Arsin memasukkan kedua tangganya ke jaket hitam yang dia gunakan, sambil terus berjalan menerobos kerumunan wartawan yang menunggunya.

Tidak mengeluarkan sepatah katapun, Arsin yang merupakan satu dari empat tersangka pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang terus berjalan memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar mengatakan, kedatangan Arsin merupakan bukti kliennya akan kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang berjalan."Kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," kata Yanuar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Selain Arsin, penyidik juga memanggil tersangka lain yakni sekretaris desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Namun hingga Kades tiba, tiga tersangka lainnya belum terlihat di Gedung Bareskrim Mabes Polri. 

"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, dikutip Senin (24/2/2025).

Mereka, kata Djuhandani, terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen SHGB dan SHM terkait kasus Pagar Laut Tangerang, Banten. Bahkan, ada pengakuan warga Kohod yang mengatakan bahwa identitasnya dicatut untuk pemalsuan tersebut.

"Empat tersangka ini adalah kaitannya dengan seperti kemarin saya sampaikan bahwa itu adalah masalah terkait masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. 

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE