News

Kepala PPATK Ngaku Data soal Transaksi Rp349 T Sudah Disampaikan ke Jokowi Lewat Seskab

Riana Rizkia 21/03/2023 18:24 WIB

PPATK aksi janggal dugaan TPPU Rp349 triliun telah disampaikan ke Presiden Jokowi melalui Seskab Pramono Anung.

Kepala PPATK Ngaku Data soal Transaksi Rp349 T Sudah Disampaikan ke Jokowi Lewat Seskab. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap, bahwa transaksi janggal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). 

"Saya tanya, apakah boleh PPATK atau kepala komite tadi membuka ke publik? Seperti yang dilakukan Menko Polhukam Bapak Mahfud MD, dia dengan tegas menyampaikan ke publik. Seingat saya, dalam undang-undang ini PPATK hanya melaporkan ke Presiden dan DPR. Apakah sudah melaporkan ke Presiden?" tanya Benny. 

Ivan mengatakan, ia telah meminta waktu untuk menjelaskan soal laporan transaksi janggal tersebut kepada Presiden. Namun, Pramono Anung justru meneleponnya. Sehingga, kata Ivan, ia pun melaporkan melalui Seskab untuk kemudian disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Untuk kasus ini sudah kami laporkan melalui Pak Menseskab, Pak Pramono Anung. Beliau yang telepon," kata Ivan. 

"Beliau yang telpon saya. Kan saya minta waktu. Sebenernya saya minta waktu untuk menyampaikan, karena Pak Mensesneg lagi sakit, (saya) mau menyampaikan data ini kepada Pak Presiden," sambungnya. 

Mendengar hal tersebut, Benny pun kembali bertanya kepada Kepala PPATK mengenai seberapa yakin laporan tersebut telah sampai ke Presiden, hingga akhirnya dibuka ke publik oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Apakah yakin laporan sudah yakin ke meja Presiden?" tanya Benny. 

Ivan kemudian meminta Benny agar menanyakan hal itu kepada Menko Polhukam. Sebab, dirinya tidak memiliki informasi apakah Presiden sudah menerima laporan soal transaksi janggal tersebut atau belum.

"Bapak mungkin bisa tanya Pak Menko, izin pak," kata Ivan.

"Saya tidak tanya, Anda kan Kepala PPATK," balas Benny. 

"Saya tidak punya informasi," kata Ivan lagi.

(YNA)

SHARE