IDXChannel - Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia juga menegaskan pihaknya tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa transaksi itu bukan TPPU. Hal ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR pada Selasa (21/3/2023).
“PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?,” tanya Desmond di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Kemudian, Ivan menegaskan bahwa itu merupakan TPPU. Karena itu merupakan hasil pemeriksaan sehingga dipastikan TPPU, jika tidak maka tidak akan disampaikan.
“TPPU, pencucian uang,” jawab Ivan.
“Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan,” sambungnya.
Tak puas dengan jawaban Ivan, Desmond kembali menanyakan apakah benar itu TPPU. Dan Ivan kembali menjawab bahwa itu TPPU.
Desmond mempertanyakan apakah terjadi kejahatan di Kemenkeu. “Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan begitu?,” tanta politikus Pratai Gerindra ini.