IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan kronologi surat PPATK terkait transaksi janggal Rp300 triliun yang disampaikan dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023) kemarin.
Dia menyebut, PPATK mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 7 Maret 2023 dengan nomor SR 2748/AT.01.01/III/2023.
Surat dari Kepala PPATK tersebut berisi seluruh surat-surat PPATK (berjumlah 196 surat) kepada Kementerian Keuangan terutama Inspektorat Jenderal dari periode 2009 hingga 2023.
"Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi, jadi dalam ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK, dan kemudian tindak lanjut dari Kementerian Keuangan terhadap surat tersebut," ujar Sri.