Terhadap 196 surat tersebut Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan sudah melakukan semua langkah. "Ada yang sudah kena sanksi, ada yang kena penjara, ada yang dalam hal ini diturunkan pangkat, kita menggunakan PP nomor 94 tahun 2010 mengenai ASN," ungkap Sri.
"Kemudian muncul statement mengenai adanya surat PPATK di mana ada angka Rp300 triliun kami belum menerima. Makanya waktu hari Sabtu saya dengan pak Menko melakukan statement publik, saya menyampaikan sampai dengan hari Sabtu yang lalu itu kita belum menerima surat dari PPATK yang berisi angka," tegasnya.
Selanjutnya, Kepala PPATK baru mengirimkan surat berisi nilai transaksi pada tanggal 13 Maret. "Jadi waktu saya dengan pak Menko menyampaikan di Kementerian Keuangan adalah tanggal 11 Maret itu kita belum menerima, kami baru menerima surat kedua dari kepala PPATK Nomor SR/3160/AT.01.01/III/2023," sambung Sri.
Surat kedua tersebut berisi rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan pada periode 2009-2023. Surat itu dilampiri daftar 300 surat dengan nilai transaksi Rp349 triliun.