sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Sri Mulyani Beberkan Kronologi Surat PPATK 

Economics editor Michelle Natalia
21/03/2023 09:55 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan kronologi surat PPATK terkait transaksi janggal Rp300 triliun.
Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Sri Mulyani Beberkan Kronologi Surat PPATK (Foto: MNC Media)
Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Sri Mulyani Beberkan Kronologi Surat PPATK (Foto: MNC Media)

Dia menyebut, 65 surat dari total 300 surat tersebut berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada di dalamnya pegawai Kementerian Keuangan. 

"Jadi ini transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan atau badan atau orang lain. Namun karena menyangkut tugas dan fungsi Kementerian Keuangan terutama menyangkut ekspor impor maka kemudian dia dikirimkan oleh PPATK kepada kami," tegas Sri.

Melalui surat tersebut, PPATK menengarai adanya transaksi di dalam perekonomian, meliputi perdagangan ataupun pergantian properti yang ditengarai mencurigakan dan kemudian dikirimkan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi.

Sementara itu, 99 surat dari total 300 surat tersebut adalah surat PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksi Rp74 triliun. "Sedangkan ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kementerian Keuangan, nilainya jauh lebih kecil karena yang tadi 253 plus 74 itu sudah lebih dari Rp300 triliun," pungkasnya.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement