Ivan menjawab bahwa PPATK tidak dalam posisi menjawab adanya kejahatan di Kemenkeu atau tidak.
“Bukan, dalam posisi departemen keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 UU 8/2010, disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak adalah penyidik tindak pidana asal,” terangnya.
Lantas, Desmond mengaku pernah menanyakan apakah laporan PPATK ini ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Dan Ivan menjawab iya. Kemudian dalam kasus Rp 300 triliun dugaan TPPU ini ramai menjadi perhatian publik dan berhubungan dengan sumber pendapatan negara, sehingga penting membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai bentuk keseriusan DPR RI.
“Makanya jadi ramai begitu, nah di rapat Komisi III ini saya ingin mempertegas, karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini,” ujar Desmond.
Oleh karena itu, Desmond mengusulkan agar rapat Komisi III DPR ini memutuskan untuk membentuk Pansus. Dan hal itu membutuhkan ketegasan pernyataan PPATK agar Pansus nantinya tidak maju-mundur.
“Maka rapat hari ini adalah poin penting untuk ketegasan Kepala PPATK, agar pansus ke depan tidak kaya gosokan maju mundur maju mundur. Makanya penegasan bahwa di sana dicurigai ada pencucian uang, itu yang paling penting,” sambungnya.
Ivan pun kembali menegaskan tidak pernah satupun ia menyampaikan temuan itu bukan merupakan TPPU. Sehingga ia tidak tahu pernyataan siapa yang dikutip oleh sejumlah pejabat negara.
“Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan di situ tidak ada pencucian uang, saya juga enggak tahu itu statement dari siapa,” jelasnya.
(FRI)