sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala PPATK Tegaskan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Termasuk Pencucian Uang

Economics editor Kiswondari Pawiro
21/03/2023 17:25 WIB
Kepala PPATK menegaskan transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK Tegaskan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Termasuk Pencucian Uang. (
Kepala PPATK Tegaskan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Termasuk Pencucian Uang. (

IDXChannel - Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia juga menegaskan pihaknya tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa transaksi itu bukan TPPU. Hal ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR pada Selasa (21/3/2023).

“PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?,” tanya Desmond di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Kemudian, Ivan menegaskan bahwa itu merupakan TPPU. Karena itu merupakan hasil pemeriksaan sehingga dipastikan TPPU, jika tidak maka tidak akan disampaikan.

“TPPU, pencucian uang,” jawab Ivan.

“Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan,” sambungnya.

Tak puas dengan jawaban Ivan, Desmond kembali menanyakan apakah benar itu TPPU. Dan Ivan kembali menjawab bahwa itu TPPU.

Desmond mempertanyakan apakah terjadi kejahatan di Kemenkeu. “Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan begitu?,” tanta politikus Pratai Gerindra ini.

Ivan menjawab bahwa PPATK tidak dalam posisi menjawab adanya kejahatan di Kemenkeu atau tidak.

“Bukan, dalam posisi departemen keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 UU 8/2010, disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak adalah penyidik tindak pidana asal,” terangnya.

Lantas, Desmond mengaku pernah menanyakan apakah laporan PPATK ini ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Dan Ivan menjawab iya. Kemudian dalam kasus Rp 300 triliun dugaan TPPU ini ramai menjadi perhatian publik dan berhubungan dengan sumber pendapatan negara, sehingga penting membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai bentuk keseriusan DPR RI.

“Makanya jadi ramai begitu, nah di rapat Komisi III ini saya ingin mempertegas, karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini,” ujar Desmond.

Oleh karena itu, Desmond mengusulkan agar rapat Komisi III DPR ini memutuskan untuk membentuk Pansus. Dan hal itu membutuhkan ketegasan pernyataan PPATK agar Pansus nantinya tidak maju-mundur.

“Maka rapat hari ini adalah poin penting untuk ketegasan Kepala PPATK, agar pansus ke depan tidak kaya gosokan maju mundur maju mundur. Makanya penegasan bahwa di sana dicurigai ada pencucian uang, itu yang paling penting,” sambungnya.

Ivan pun kembali menegaskan tidak pernah satupun ia menyampaikan temuan itu bukan merupakan TPPU. Sehingga ia tidak tahu pernyataan siapa yang dikutip oleh sejumlah pejabat negara.

“Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan di situ tidak ada pencucian uang, saya juga enggak tahu itu statement dari siapa,” jelasnya.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement