IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah bahwa temuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, melainkan terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada di Kemenkeu.
“Jadi, Rp349.847.187.000.000 itu bukan, ini kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian Keuangan, tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” kata Ivan menjawab rentetan pertanyaan anggota dan pimpinan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Menurut Ivan, temuan TPPU itu kebanyakan terkait dengan kasus ekspor-impor dan juga perpajakan. Dalam ekspor-impor misalnya, jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp100 triliun atau lebih dari Rp40 triliun.
“Itu kebanyakan terkait dengan kasus ekspor-impor, kasus perpajakan, di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari Rp100 triliun, lebih dari Rp40 triliun, itu bisa melibatkan,” terangnya.