sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK soal TPPU Rp349 Triliun: Paling Banyak Kasus Ekspor-Impor dan Perpajakan

News editor Kiswondari Pawiro
21/03/2023 17:33 WIB
PPATK membantah bahwa temuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
PPATK soal TPPU Rp349 Triliun: Paling Banyak Kasus Ekspor-Impor dan Perpajakan. (Foto MNC Media)
PPATK soal TPPU Rp349 Triliun: Paling Banyak Kasus Ekspor-Impor dan Perpajakan. (Foto MNC Media)

Ivan mencontohkan, sama halnya seperti PPATK menyerahkan kasus korupsi ke KPK, itu bukan tentang orang KPK, melainkan karena tindak pidana korupsi itu merupakan penyidik TPPU, dan pidana asalnya adalah KPK. Lalu pada saat PPATK menyerahkan LHA kasus narkotika kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), itu bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN, tapi terkait dengan institusi BNN.

“Sama pada saat Bea Cukai maupun Pajak, itu karena memang urusan kepabeanan ekspor-impor itu Bea Cukai, Pasal 74 yang mulia semua bikin itu kan penjelasannya mengatakan Bea Cukai adalah penyidik tindak pidana asal,” paparnya.

“Nah kemudian yang perpajakan itu yang angkanya besar. Nah oleh masyarakat, ya kesalahan kami juga, literasi publik kami kurang melakukan kampanye dan segala macam, memang terjemahannya agak sulit, kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kementerian Keuangan, tidak, tidak begitu, tidak bisa diterjemahkan seperti itu,” sesal Ivan.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement