sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK soal TPPU Rp349 Triliun: Paling Banyak Kasus Ekspor-Impor dan Perpajakan

News editor Kiswondari Pawiro
21/03/2023 17:33 WIB
PPATK membantah bahwa temuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
PPATK soal TPPU Rp349 Triliun: Paling Banyak Kasus Ekspor-Impor dan Perpajakan. (Foto MNC Media)
PPATK soal TPPU Rp349 Triliun: Paling Banyak Kasus Ekspor-Impor dan Perpajakan. (Foto MNC Media)

Oleh karena itu, kata Ivan, terdapat tiga hal dalam temuan PPATK ini. Pertama, LHA (laporan hasil analisis) yang PPATK sampaikan itu ada LHA yang terkait dengan oknum. Kedua, ada LHA yang terkait oknum dan institusinya, semisalnya kasus ekspor-impor dan perpajakan, serta hukum yang terlibat. Ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tapi menemukan tindak pidana asalnya.

“Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeanan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya,” tegasnya.

Dengan demikian, Ivan menegaskan, temuan Rp349 triliun ini sama sekali tidak bisa diterjemahkan bahwa tindak pidananya terjadi di Kemenkeu, karena ini jauh berbeda. Sehingga, kalimat transaksi janggal di Kemenkeu juga kalimat yang salah.

“Itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan,” jelas Ivan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement