Oleh karena itu, kata Ivan, terdapat tiga hal dalam temuan PPATK ini. Pertama, LHA (laporan hasil analisis) yang PPATK sampaikan itu ada LHA yang terkait dengan oknum. Kedua, ada LHA yang terkait oknum dan institusinya, semisalnya kasus ekspor-impor dan perpajakan, serta hukum yang terlibat. Ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tapi menemukan tindak pidana asalnya.
“Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeanan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya,” tegasnya.
Dengan demikian, Ivan menegaskan, temuan Rp349 triliun ini sama sekali tidak bisa diterjemahkan bahwa tindak pidananya terjadi di Kemenkeu, karena ini jauh berbeda. Sehingga, kalimat transaksi janggal di Kemenkeu juga kalimat yang salah.
“Itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan,” jelas Ivan.