sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Pencucian Uang

News editor Heri Purnomo
21/03/2023 17:32 WIB
PPATK mengungkapkan soal transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Pencucian Uang (Foto MNC Media).
Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Pencucian Uang (Foto MNC Media).

IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan soal transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ivan mengatakan, hal tersebut sudah berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan, transaksi Rp349 triliun di Kemenkue adalah TPPU.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR, Desmond J Mahesa yang meminta penjelasan apakah transaksi tersebut TPPU atau bukan. 

"Saya cuma ingin mempertegas saja Pak Ivan. PPATK yang dieskpose itu TPPU atau bukan?" kata Desmon dalam Rapat Kerja DPR dengan PPATK, Selasa (21/3/2023). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement