"Jadi ada kejahatan di Departemen Kemenkeu?" tanya Desmon.
"Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasan dikatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak menjadi penyidik tindak pidana asal," pungkas Ivan.
(FAY)