sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Pencucian Uang

News editor Heri Purnomo
21/03/2023 17:32 WIB
PPATK mengungkapkan soal transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Pencucian Uang (Foto MNC Media).
Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Pencucian Uang (Foto MNC Media).

"Jadi ada kejahatan di Departemen Kemenkeu?" tanya Desmon. 

"Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasan dikatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak menjadi penyidik tindak pidana asal," pungkas Ivan.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement