sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Pencucian Uang

News editor Heri Purnomo
21/03/2023 17:32 WIB
PPATK mengungkapkan soal transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Pencucian Uang (Foto MNC Media).
Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Pencucian Uang (Foto MNC Media).

"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, TPPU. Jika tidak TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan. 

Dia kembali menegaskan, transaksi tersebut adalah tindak pencucian uang. Ivan mengatakan, PPATK tidak pernah menyebutkan bahwa transaksi tersebut bukan tindak pidana pencucian uang. 

"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan tidak ada pencucian uang, saya juga enggak tahu itu statement dari siapa," tegasnya. 

Adapun ketika mendengar pernyataan tersebut, Desmon kembali mempertanyakan apakah ada tindak kejahatan yang terjadi di Kementerian Keuangan. Hal tersebut lantaran asanya tindak pidana pencucian uang. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement