Komdigi Minta Masyarakat Lebih Cermat Sikapi Video Unjuk Rasa yang Diunggah Ulang di Medsos
Penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat memicu kepanikan, memperbesar polarisasi, dan mengganggu ketertiban.
IDXChannel - Kementeri Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta masyarakat untuk cermat dalam memeriksa foto atau video yang tersebar di media sosial (medsos). Salah satunya ialah unggahan unjuk rasa kejadian lampau yang diunggah kembali atau reupload.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya mengatakan video atau foto tanpa memberikan konteks waktu bisa menyesatkan masyarakat. Unggahan itu juga bisa memicu kekeliruan hingga memperkeruh ruang digital.
"Masyarakat perlu makin kritis terhadap setiap informasi yang diterima. Jangan langsung mempercayai apalagi menyebarkan foto atau video demonstrasi sebelum memastikan waktu, lokasi, dan sumbernya. Konten lama yang dipublikasikan kembali tanpa penjelasan yang benar dapat membentuk persepsi yang keliru," kata Fifi, Minggu (2/8/2026).
Fifi menambahkan, penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat memicu kepanikan, memperbesar polarisasi, dan mengganggu ketertiban masyarakat. Dengan demikian, masyarakat pun juga diharapkan bisa melakukan verifikasi sederhana sebelum membagikan suatu konten.
"Ruang digital harus menjadi ruang yang sehat. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi penyebaran informasi yang tidak benar justru dapat merugikan masyarakat luas. Karena itu, mari bersama-sama menjaga ruang digital tetap informatif, damai, dan bertanggung jawab," katanya.
Di sisi lain, tambah dia, Kemkomdigi terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan isu di ruang digital serta memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, platform digital, media massa, komunitas pemeriksa fakta, dan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.
Kemkomdigi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan konten negatif melalui kanal resmi aduankonten.id, guna menjaga ruang digital yang aman.
(Nur Ichsan Yuniarto)