Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Didakwa Dugaan Suap Eks Pejabat Pajak Rp39 Miliar
Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, didakwa oleh JPU terbukti melakukan dugaan suap eks pejabat pajak senilai Rp39 miliar.
IDXChannel - Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan dugaan suap kepada pejabat Direktorat Perpajakan Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Suap tersebut diberikan kepada beberapa pejabat di Ditjen Perpajakan Kementerian Keuangan senilai SGD3,5 Juta atau setara dengan Rp39 miliiar.
Uang tersebut diberikan agar Angin dkk memanipulasi hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Wawan saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Jaksa mengatakan bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019. Pemberian uang tersebut pun dilakukan di beberapa tempat berbeda.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(FRI)