News

Korupsi Bakti Kominfo, Sansaine Exindo Kembalikan Uang Negara Rp38,5 Miliar

Erfan Ma'ruf 29/03/2023 15:52 WIB

PT Sansaine Exindo mengembalikan uang sebesar Rp38,5 miliar yang diduga bersumber dari proyek BAKTI Kominfo.

Korupsi Bakti Kominfo, Sansaine Exindo Kembalikan Uang Negara Rp38,5 Miliar (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Sansaine Exindo mengembalikan uang sebesar Rp38,5 miliar yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Uang tersebut diterima penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada, Senin (27/3/2023). Di hari yang sama penyidik memeriksa JS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo.

“Iya itu ada kita terima pengembalian uang dari Sansaine. Tetapi tidak sejumlah yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung dikutip, Rabu  (29/3/2023).

PT Sansaine mengembalikan kurang dari nilai yang dijanjikan yakni Rp100 miliar. “Tetapi, yang dikembalikan itu tidak sesuai. Tidak sejumlah itu (Rp 100 miliar). Yang kita terima kemarin itu sekitar (Rp) 38 miliar,” katanya.

Saat ini tim penyidik sudah mengantongi dana senilai kurang lebih Rp 50 miliar dari seluruh pengembalian sejumlah pihak sementara ini. "Kita harapkan itu dikembalikan semua,” ujar Kuntadi

Nilai tersebut belum dengan penghitungan sejumlah aset rumah, kendaraan mobil, dan motor serta barang-barang berharga lain dari para tersangka, dan para terperiksa dalam kasus tersebut. 

Pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, sebelumnya juga dilakukan oleh sejumlah pihak. Dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) juga mengembalikan uang dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo senilai Rp1,5 miliar.

Kemudian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, juga mengembalikan uang senilai Rp600 juta.

Penyidik juga ada menerima pengembalian uang setengah miliar, Rp534 juta dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate. 

Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. 

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

(DES)

SHARE