IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan memperpanjang masa penahanan lima tersangka dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Kelima tersangka yang diperpanjang masa penahanannya adalah Tersangka AAL dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023-3 April 2023.
Tersangka YS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023-3 April 2023. Tersangka GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023-3 April 2023.
Tersangka MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023-23 April 2023. Dan Tersangka IH dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 07 April 2023-6 Mei 2023.