sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo

News editor Puteranegara
25/03/2023 23:02 WIB
Kejagung memutuskan memperpanjang masa penahanan lima tersangka dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan BAKTI Kominfo.
Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo (FOTO: MNC Media)
Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo (FOTO: MNC Media)

"Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," ujar Ketut.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. 

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement