IDXChannel - Tim Jaksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur PT Sarana Global Indonesia berinisial BEA pada Selasa (21/3/2023).
BEA diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Ini merupakan kedua kalinya BEA dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo 2020 - 2022. "BEA diperiksa selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut, Ketut mengatakan Tim Jampidsus Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya yakni SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi dan MEK selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.