"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G," pungkasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi BTS ini. Kelimanya, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(FRI)