KPK Didesak Tangani 13 Ribu Pegawai Kemenkeu yang Belum Lapor LHKPN
KPK diminta menindaklanjuti temuan sebanyak 13.885 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum menyerahkan LHKPN.
IDXChannel - Komisi III mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan sebanyak 13.885 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2022.
Wakil ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berpandangan bahwa KPK tidak bisa hanya sekedar memberikan peringatan saja. Sebab, hal itu tak akan membuat masalah jadi selesai.
"Saya minta KPK terjun langsung atasi masalah ini. Kalau bisa jangan sekedar imbauan, tegas langsung tagih agar cepat selesai," kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (26/2/2023).
Sahroni menyayangkan melihat besarnya angka pegawai yang belum laporkan LHKPN tersebut. Sebab, pelaporan LHKPN ini juga menjadi salah satu bentuk upaya transparansi kepada publik.
"Jadi seharusnya ada kesadaran untuk lapor secara mandiri tanpa harus menunggu sorotan publik. Kan kalau sudah seperti ini masyarakat jadi kecewa dan berimbas kemana-mana," ujarnya.
Bukan saja untuk pegawai Kemenkeu, dia meminta seluruh pegawai kementerian dan lembaga negara, khususnya aparatur sipil negara (ASN) untuk wajib melaporkan LHKPN-nya.
"Jangan sampai harus menunggu 'kesandung' dulu baru berbondong-bondong melapor, kurang etis," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 13.885 pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyampaikan harta kekayaan mereka tahun lalu melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data e-Announcement LHKPN Kementerian Keuangan pada Kamis (23/2/2023), dari 32.191 pegawai yang wajib lapor harta kekayaan, total penyelenggara yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 18.306 atau sekitar 56,87 persen. Sementara 13.885 wajib lapor (WP) atau sekitar 43,13 persen belum melapor LHKPN.
(DES)