IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat terkait gaya hidup mewah keluarga pejabatnya. Apalagi, sebanyak 13,8 ribu pegawai Kemenkeu tercatat belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini berdasarkan penelusuran di website elhkpn.kpk.go.id, tercatat bahwa sebanyak 32.192 penyelenggara negara di Kementerian Keuangan yang berstatus wajib lapor harta kekayaan kepada. Berdasarkan data terbaru pada Kamis, 23 Februari 2023, baru sebanyak 18.306 wajib lapor atau 56,87 persen yang melaporkan kekayaan mereka melalui LHKPN KPK. Sementara 13.885 wajib lapor atau 43,13 persen dinyatakan belum melaporkan LHKPN mereka
Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Jenderal Kemenkeu pun buka suara di Twitter.
"Batas waktu pelaporan LHKPN adalah tanggal 31 Maret 2023, namun untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum tanggal 28 Februari 2023," dikutip MNC Portal Indonesia dari akun Twitter @ItjenKemenkeu di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Selain itu, Itjen juga terus bekerja sama dengan Biro SDM Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kemenkeu.