KPK Endus Aliran Uang Jual-Beli Kuota Haji Diterima Pejabat Kemenag Secara Berjenjang
KPK menduga uang hasil jual-beli kuota haji tak langsung diterima oleh oknum pejabat Kemenag, tetapi disinyalir diterima oleh kerabat atau staf ahli.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil jual-beli kuota haji tak langsung diterima oleh oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Uang itu disinyalir diterima oleh oknum pejabat Kemenag secara berjenjang.
Adapun kisaran harga yang dipatok jual-beli kuota tambahan untuk jemaah haji khusus berkisar antara USD2.600 sampai USD7.000. Bahkan, KPK mengendus harga per kuota yang dijual ke travel haji melalui asosiasi mencapai USD10.000.
"Nah aliran uang tadi yang USD2.600 sampai USD7.000 itu kemudian secara berjenjang, jadi tidak directly dari travel agen itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kemenag ini. Tetapi kemudian secara berjenjang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025).
Asep mengatakan uang hasil jual-beli kuota haji tambahan itu diterima oknum pejabat Kemenag melalui kerabat hingga staf ahli. Untuk itu, Asep berkata, pihaknya telah menemukan rumah yang dibeli dari hasil jual-beli kuota haji ini.
"Sehingga tadi ada yang sudah kemudian dipindahkan menjadi bentuk rumah, menjadi bentuk barang dan lain-lainnya, seperti itu," tutur Asep.
"Nah ini juga kemudian kan kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," sambungnya.
Kendati demikian, Asep mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan uang hasil jual-beli kuota tersebut. “Walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan," ujar Asep.
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi itu mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Febrina Ratna Iskana)